Tanggungan — Dalam upaya memperkuat legalitas dan tata kelola kelembagaan, Koperasi Desa Merah Putih yang berlokasi di Desa Tanggungan secara resmi menandatangani akta pendirian koperasi di hadapan notaris pada [26/5/2025].
Penandatanganan ini merupakan langkah penting menuju penguatan kelembagaan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa. Hadir dalam prosesi tersebut para pengurus koperasi, Pengawas Koprasi desa, serta Notaris andi, yang menjadi saksi resmi pengesahan akta.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Suherlan, menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya akta ini, koperasi kini memiliki payung hukum yang sah untuk menjalankan usaha dan pelayanan kepada anggota. "Ini adalah tonggak awal yang akan membawa koperasi kita lebih maju dan dipercaya masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanggungan, Moh. QOSIM menyambut baik langkah koperasi ini. Ia berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi contoh bagi lembaga ekonomi lainnya dalam pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga desa.
Dengan disahkannya akta notaris ini, Koperasi Desa Merah Putih siap melangkah lebih jauh dalam pengembangan usaha, pemberdayaan ekonomi warga, serta kontribusi nyata dalam pembangunan desa.
Kontributor : Irman