
Musyawarah Dusun (Musdus) K adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Musdus merupakan wadah untuk menyerap aspirasi, saran, dan masukan masyarakat dusun terkait dengan rancangan RKP Desa.
Dalam penyelenggaraan Musdus, biasanya Kepala Dusun akan memimpin acara di kediamannya. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua RKPDesa yang memastikan jalannya acara sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa masing-masing pada setiap pertengahan tahun anggaran.