Jombang, 14 Mei 2025 – Kabar baik bagi warga Desa Tanggungan dan sekitarnya! Kini, pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor hadir rutin setiap hari Rabu di Balai Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Desa Tanggungan dan Samsat Jombang dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tanpa harus jauh-jauh ke kantor Samsat.
Setiap hari Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, masyarakat bisa mengurus perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Persyaratan yang perlu dibawa cukup mudah, yaitu KTP pemilik kendaraan, STNK asli, dan fotokopi berkas terkait.
Kepala Desa Tanggungan, Bapak MOH. QOSIM. menyampaikan bahwa layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga agar tidak ada alasan lagi untuk telat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Warga menyambut antusias kehadiran layanan ini. Salah satu warga, mengatakan, “Biasanya saya harus ke kota, antre lama. Sekarang di balai desa sendiri sudah bisa, sangat membantu.”
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak kendaraan.
Tim media. FUDI